Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)

Disdukcapil

  1. Kartu Keluarga
  2. Akta kelahiran
  3. Foto 4 x 6 berwarna bagi usia di atas 5 tahun

  1. Pemohon Mengambil No Antrian
  2. Petugas Front Office memanggil sesuai nomor antrian dengan memberikan Form permohonan
  3. Petugas Front Office memverifikasi berkas permohonan 
  4. Setelah dinyatakan lengkap petugas Back Office melakukan proses entry data permohonan KIA
  5. Petugas Back Office mengajukan permohonan TTE
  6. TTE selesai, petugas mencetak KIA untuk diserahkan kepada pemohon

Maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya / Gratis

Kartu Identitas Anak (KIA)