Pelayanan Pengajuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Dinsos

  1. Fc. KTP dan KK
  2. Surat keterangan tidak mampu
  3. Foto rumah, nampak depan, ruang tamu, samping, dan dapur

  1. Menerima kelengkapan berkas pengajuan DTKS/usulan bansos dari masyarakat kurang mampu
  2. Mengecek kelengkapan berkas
  3. Proses persiapan penginputan berkas dan pemilihan rencana usulan bansos yang diajukan
  4. Hasil data penolakan sistem usulan DTKS melalui aplikasi kemensos siks.kemensos.go.id
  5. Tindak lanjut hasil penolakan sistem akan diinfokan melalui nomor HP yang bersangkutan atau lewat Kepala Desa/Lurah
  6. Laporan Kabid hasil upload data operator SIKS-NG ke Sekretaris Dinas
  7. Pengesahan surat keputusan (SK) oleh Bupati
  8. SK pengesahan usulan DTKS dan kelayakan dilanjutkan dinas sosial untuk proses penetapan DTKS baru
  9. Operator dinas sosial memproses SK finalisasi DTKS dan menunggu BNBA DTKS baru

Kurang lebih 2 bulan

Tidak ada biaya/tarif

DTKS