Layanan Pengaduan
Dinkes
Pemohon datang langsung ke layanan atau melalui media online dengan menyiapkan bukti pengaduan
Pengaduan, kritik, dan saran dapat dilakukan antara lain melalui offline dan online :
Pemohon akan menerima pemberitahuan atas respon pengaduan yang disampaikan maksimal 1 x 24 jam berupa:
Tidak ada biaya/tarif
Layanan pengaduan