Layanan Pengaduan

Dinkes

Pemohon datang langsung ke layanan atau melalui media online dengan menyiapkan bukti pengaduan

Pengaduan, kritik, dan saran dapat dilakukan antara lain melalui offline dan online :

  1. datang langsung ke layanan
  2. laporpakyes.lamongankab.go.id
  3. lapor.go.id
  4. WA Lapor 0811302 1708
  5. IG : @laporlamongan
  6. SMS : 1708

Pemohon akan menerima pemberitahuan atas respon pengaduan yang disampaikan maksimal 1 x 24 jam berupa:

  • Balasan dari petugas bahwa pesan aduan sudah direspon (apabila melalui Website, WA, DM Instagram, maupun melaui SMS)
  • Tanda bukti penerimaan laporan pengaduan dari petugas (apabila datang langsung ke layanan)

Tidak ada biaya/tarif

Layanan pengaduan