Pengajuan UDW Punah Pemohon Anak Kandung dan Ahli Waris

PT Taspen

  1. Formulir SPP Klim (ASLI)
  2. Formulir Merawat dan Penguburan : Legalisir Lurah (ASLI)
  3. Formulir Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris : Legalisir Lurah (ASLI)
  4. Fotocopy KTP Pemohon (1 LEMBAR)
  5. Fotocopy dan Asli Karip (1 LEMBAR)
  6. Fotocopy dan Asli SK Pensiun (1 LEMBAR)
  7. Fotocopy Rekening Tabungan Pemohon (1 LEMBAR)
  8. Fotocopy Surat Akta Kematian Disdukcapil (1 LEMBAR)
  9. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon (1 LEMBAR)
  10. Apabila Karip dan SK Pensiun Hilang Agar Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisin (1 LEMBAR)

Pelayanan klaim dapat melalui online (Tos.Taspen.co.id) dan dapat juga melalui MPP atau datang ke kantor Taspen terdekat

45 Menit

Gratis

Pengajuan UDW