Pelayanan Hukum Datun

Kejari

  1. Kartu Identitas Pemohon
  2. Surat Permohonan Pelayanan Hukum/Permohonan Pelayanan Hukum secara lisan
  3. Berkas/data dukung terkait permasalahan hukum yang dimohonkan

  1. Pemohon menyerahkan kartu identitas
  2. Pemohon mengisi buku tamu pelayana hukum
  3. Pemohon menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi serta memberikan data dukung atas permasalahan yang dimohonkan
  4. Pemohon mengisi formulir pelayanan hukum
  5. Jaksa Pengacara Negara melakukan wawancara dengan pemohon dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pemohon.

1 (satu) hari apabila dibutuhkan penelaahan lebih lanjut maka akan dilakukan telaahan maksimal 7 (tujuh) hari

Gratis

Solusi untuk penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh pemohon