Pengguna Layanan Antar Jemput Saksi diwajibkan Mengajukan Layanan melalui Aplikasi PANTURA (Pelayanan Terpadu Masyarakat Lamongan) Kejaksaan Negeri Lamongan
Pengguna Layanan wajib membawa Surat Panggilan Saksi Persidangan (P-37)
Menerima Pengajuan dari Pengguna Layanan Antar Jemput Saksi
Melakukan verifikasi Identitas Saksi yang dihadirkan di Persidangan
Menjemput dan mengantarkan Saksi untuk mengikuti Persidangan di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Surabaya
Mengantarkan Saksi yang telah selesai mengikuti Kegiatan Persidangan ke Alamat yang sudah ditentukan
Melaporkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Penanggungjawab Kegiatan Pelayanan