Antar Jemput Saksi Pidsus

Kejari

  1. Pengguna Layanan Antar Jemput Saksi diwajibkan Mengajukan Layanan melalui Aplikasi PANTURA (Pelayanan Terpadu Masyarakat Lamongan) Kejaksaan Negeri Lamongan
  2. Pengguna Layanan wajib membawa Surat Panggilan Saksi Persidangan (P-37)

  1. Menerima Pengajuan dari Pengguna Layanan Antar Jemput Saksi
  2. Melakukan verifikasi Identitas Saksi yang dihadirkan di Persidangan
  3. Menjemput dan mengantarkan Saksi untuk mengikuti Persidangan di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Surabaya
  4. Mengantarkan Saksi yang telah selesai mengikuti Kegiatan Persidangan ke Alamat yang sudah ditentukan
  5. Melaporkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Penanggungjawab Kegiatan Pelayanan

1 (satu) hari / s.d selesai persidangan

Gratis / Tidak Dipungut Biaya

Antar Jemput Saksi Pidsus