Pembayaran Pajak

Bank Jatim

  1. Untuk pembayaran Non Tunai : Nasabah mengakses fasilitas E-Channel bank jatim (Jconnect, ATM, Internet banking)
  2. Untuk pembayaran Tunai : Nasabah membawa Form pembayaran pajak

  1. Untuk pembayaran Non Tunai : Nasabah mengakses fasilitas E-Channel bank jatim (Jconnect, ATM, Internet banking) Nasabah wajib memliki rekening Bank Jatim, kemudian masuk menu Pembayaran pajak
  2. Untuk pembayaran Tunai : Nasabah membawa identitas berupa KTP dan Formulir pembayaran pajak

Jam Operasional pukul 08.00 WIB sd 14.00 WIB

Bebas Biaya

  1. Pembayaran Pajak daerah : Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Resto, BPHTB, PBB dan Pajak Daerah lainnya
  2. Pembayaran Pajak Pusat / MPN : PPh21, PPh22, PPh23, PPN, SSBP.