Untuk pembayaran Non Tunai : Nasabah mengakses fasilitas E-Channel bank jatim (Jconnect, ATM, Internet banking)
Untuk pembayaran Tunai : Nasabah membawa Form pembayaran pajak
Untuk pembayaran Non Tunai : Nasabah mengakses fasilitas E-Channel bank jatim (Jconnect, ATM, Internet banking) Nasabah wajib memliki rekening Bank Jatim, kemudian masuk menu Pembayaran pajak
Untuk pembayaran Tunai : Nasabah membawa identitas berupa KTP dan Formulir pembayaran pajak
Jam Operasional pukul 08.00 WIB sd 14.00 WIB
Bebas Biaya
Pembayaran Pajak daerah : Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Resto, BPHTB, PBB dan Pajak Daerah lainnya