Kartu Tanda Pencari Kerja / Kartu AK-1 (Offline)

Disnaker

  1. Foto copy KTP yang dilegalisir, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  2. Foto copy yang dilegalisir, Ijasah terakhir asli
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Pas photo Hitam putih atau berwarna ukuran    3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Sertifikat Kompetensi (bila ada)
  6. Surat Keterangan Pengalaman kerja (bila ada)  

  1. Tenan pembuatan kartu AK.1
  2. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
  3. Menunggu selama proses pencetakan kartu kuning sampai cetak
  4. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi

Lama waktu proses pembuatan adalah 15 menit

Tidak juga dikenakan biaya apapun alias gratis

Hasil pelayanan yang diterima oleh pemohon adalah berupa Kartu AK.1/Kartu Tanda Pencari Kerja