Permintaan Formulir Pengajuan Klaim

PT Taspen

Klaim dapat dilakukan jika ada kejadian 3 hal berikut :

  1. Pensiun
  2. Meninggal
  3. Keluar bagi ASN, PPPK, dan Pejabat Negara

Pelayanan klaim dapat melalui online (Tos.Taspen.co.id) dan dapat juga melalui MPP atau datang ke kantor Taspen terdekat

45 Menit

Gratis

  • Tabungan Hari Tua (THT)
  • Pensiun
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)