Layanan Persidangan Dispensasi

Pengadilan Agama

Proses administrasi layanan yang diberikan oleh PTSP dapat dijalankan apabila seluruh persyaratan administrasi berdasarkan dasar hukum untuk masing-masing jenis layanan dinyatakan lengkap dan sesuai berdasarkan pengecekan petugas

  1. Adanya pendaftaran antrian sidang
  2. Menyiapkan daftar perkara yang akan disidangkan
  3. Mengecek peralatan dan dekorum ruang sidang
  4. Mencatat kegiatan persidangan
  5. Menunda sidang karena pihak tidak hadir
  6. Melaksanakan panggilan
  7. Apabila sidang putus maka dapat ditunggu untuk pengambilan produk salinan penetapan

Layanan persidangan dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Pengambilan produk pengadilan dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB

Rp. 10.000,- (untuk PNBP)

  • Informasi
  • Persidangan Dispensasi Kawin
  • Pengambilan Produk Pengadilan