Layanan Eraterang

Pengadilan Negeri

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) /(KK)
  3. Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  4. Foto Copy Ijazah Terakhir
  5. Pas Foto 4X6, 1 (satu) lembar
  6. Surat Peryataan (bermaterai)
  7. Email Aktif
  8. No HP Aktif 

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada aplikasi Eraterang https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan
  3. Pengadilan melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP+
  4. Pengadilan cetak surat keterangan pada aplikasi PTSP+
  5. Pemohon datang ke pengadilan dengan membawa surat permohonan yang dicetak dari aplikasi Eraterang untuk mengambil surat keterangan

1 Jam

 Sesuai dengan  PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan tarif yang dikenakan persurat yakni Rp10.000,-

Surat keterangan elektronik (ERATERANG)