Layanan Eraterang
Pengadilan Negeri
1 Jam
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan tarif yang dikenakan persurat yakni Rp10.000,-
Surat keterangan elektronik (ERATERANG)