Kartu Tanda Pencari Kerja / Kartu AK-1 (Online)

Disnaker

  1. Foto copy KTP yang dilegalisir, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  2. Foto copy yang dilegalisir, Ijasah terakhir asli
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Pas photo Hitam putih atau berwarna ukuran    3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Sertifikat Kompetensi (bila ada)
  6. Surat Keterangan Pengalaman kerja (bila ada)  

Melalui Website PELIKET (Pelayanan Informasi Ketenagakerjaan Terpadu)

  1. Register Akun (bagi Pencari Kerja yg belum memiliki akun/mendaftar, dapat melakukan registrasi) pada website https://peliket.lamongankab.go.id
  2. Melengkapi profil dan data diri sebagai pencari kerja
  3. Pengajuan kartu AK.1 dilakukan secara digital dan akan diverifikasi oleh petugas Disnaker Kab. Lamongan
  4. Setelah diverifikasi oleh petugas, pencari kerja dapat mengunduh Kartu AK.1 dan dapat secara mandiri mencari lowongan pekerjaan yang tersedia di aplikasi PELIKET

Melalui Website KARIRHUB

  1. Register Akun (bagi Pencari Kerja yg belum memiliki akun/mendaftar, dapat melakukan registrasi) pada website https://karirhub.kemnaker.go.id 
  2. Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi
  3. Setelah itu, Lengkapi Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.  ceklis pencari kerja
  4. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4
  5. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan
  6. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker
  7. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.  Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker

Lama waktu proses pembuatan adalah 15 menit

Tidak juga dikenakan biaya apapun alias gratis

Hasil pelayanan yang diterima oleh pemohon adalah berupa Kartu AK.1/Kartu Tanda Pencari Kerja