Persetujuan Penyelenggaraan Oprasional Pendidikan Lembaga TPA

Dispendik

  1. Surat Permohonan ijin Operasional dari Yayasan /Penyelenggara ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Verifikasi dari Penilik / Pengawas
  4. Surat keterangan studi kelayakan dari penilik PAUD /pengawas TK diketahui Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan
  5. Persyaratan Administratif meliputi : a) Fotokopi identitas pendiri (KTP), b) Surat Persetujuan Pendirian dari Kepala Desa/Lurah, c) Susunan pengurus dan rincian tugas Penyelenggara
  6. Persyaratan Teknis Hasil penilaian kelayakan meliputi : a) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai tanah dan bangunan, b) Fotokopi akte notaris dan surat penetapan hukum dalam bentuk yayasan, atau badan hukum yg sejenis ( bagi TK), c) Surat Kesepakatan Pendirian Lembaga Pengelola (PAUD), d) Data perkiraan Pembiayaan untuk kelangsungan TK/PAUD paling sedikit 1 Tahun pembelajaran, e) Luas tanah untuk TK min 350 m2, f) Ruang Kelas min 8 x 6 m2
  7. Visi misi /Profil dan program kerja Yayasan/penyelenggara meliputi : a) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP, b) Daftar Sarana dan Prasarana, c) Data ketenagaan yang dimiliki, d) Strutur Organisasi, e) Data Peserta Didik, f) SK Pengangkatan Pengelola, guru oleh Yayasan/penyelenggara, g) Fotokopi ijasah pengelola dan guru
  8. Ijin/persetujuan tetangga/lingkungan
  9. Foto / dokumentasi meliputi : a) Foto Papan Nama Lembaga, b) Foto kegiatan pembelajaran didalam dan diluar kelas, c) Foto APE luar dan APE dalam

  1. Berkas dari Pemohon diterima oleh staf pada bidang PAUD
  2. Kasi dan Kabid PAUD melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan
  3. Setelah diadakan verifikasi berkas yang belum lengkap dikembalikan untuk segera dilengkapi
  4. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap selanjutnya dilakukan Proses ijin Oprasional oleh Dinas Pendidikan

3-5 Hari Kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap

Gratis

Persetujuan Operasional Lembaga TPA