Pengajuan Kenaikan Pangkat Bagi Jabatan Fungsional Tertentu

Dispendik

PAK untuk kenaikan pangkat Golongan II s/d IV/a Berkas yang dilengkapi :

  1. DUPAK ( rangkap 2 )
  2. Karpeg
  3. SK Pangkat Terakhir
  4. PAK
  5. Ijasah/Akta
  6. DP-3 ( 2 tahun )
  7. SK Jabatan, SPMT, SPMJ, Pengukuhan (bila ada )
  8. SK Mutasi (bila ada )
  9. Ijin belajar ( bagi yang memasukkan ijasah baru dan ijasah harus dilegalisir Perguruan Tinggi )
  10. Pembagian tugas jam mengajar
  11. Piagam – piagam
  12. Analisis lengkap
  13. No. 2  s/d No. 9 masing-masing rangkap 5 ( lima ) No. 10 s/d 12 rangkap 1 (satu )
  14. Semua berkas dilegalisir kepala unit kerja

PAK Golongan IV/a ke atas Berkas yang dilengkapi :

  1. DUPAK
  2. Karpeg
  3. SK Pangkat Terakhir
  4. PAK
  5. Ijasah/Akta
  6. DP-3 ( 2 tahun terakhir )
  7. SK Jabatan, SPMT, SPMJ, Pengukuhan (bila ada )
  8. SK Mutasi (bila ada )
  9. Ijin belajar ( bagi yang memasukkan ijasah baru dan ijasah harus dilegalisir Perguruan Tinggi )
  10. Pembagian tugas jam mengajar
  11. Piagam – piagam
  12. Analisis lengkap
  13. KTI
  14. Semua berkas rangkap 3 ( tiga ) dimasukkan ke dalam 3 (tiga ) map

PAK Golongan IV/a ke atas yang sudah terbit, untuk usulan kenaikan pengkat Melengkapi berkas :

  1. Foto copy KARPEG
  2. Foto Copy SK Pangkat terakhir
  3. Foto copy PAK lama dan PAK baru
  4. Foto copy Ijazah/akta
  5. Foto copy SK Jabatan, SPMT, SPMJ, Pengukuhan (bila ada )
  6. Foto copy SK mutasi ( bila ada )
  7. Ijin belajar (bila memasukkan ijazah baru ) dan ijazah harus legalisir Perguruan Tinggi
  8. DP.3 ( 2 tahun terakhir )
  9. DRH ( Daftar Riwayat Hidup )
  10. No. 1 s/d  8  khusus untuk golongan IV/a ke IV/b No. 1 s/d 9 untuk golongan IV/c ke atas
  11. Semua berkas dibuat rangkap 4 (empat) dilegalisir Kepala unit kerja masing-masing

Untuk kenaikan pangkat reguler ( Non Guru ) Golongan I s/d II/c Melengkapi berkas :

  1. Foto copy KARPEG
  2. Foto copy SK Pangkat terakhir
  3. Foto copy SK mutasi bila ada
  4. Foto copy Ijazah terakhir
  5. DP.3 2 tahun
  6. Ijin belajar ( bila memasukkan ijazah baru ) dan ijazah harus dilegalisir PT
  7. Daftar Riwayat Pekerjaan ( DRH )
  8. Masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga ) dan dilegalisir kecuali Daftar Riwayat Pekerjaan harus asli

Untuk kenaikan pangkat reguler ( Non Guru ) Golongan II/d ke atas Melengkapi berkas :

  1. Foto copy KARPEG
  2. Foto copy SK Pangkat terakhir
  3. Foto copy SK mutasi bila ada
  4. Foto copy Ijazah terakhir
  5. DP.3 2 tahun
  6. Ijin belajar ( bila memasukkan ijazah baru ) dan ijazah harus dilegalisir PT
  7. Daftar Mutasi Promosi ( DMP )
  8. STILUD bagi yang usul golongan II/d ke III/a yang tidak memiliki ijazah Sarjana / Adum
  9. SK Jabatan , SPMT, SPMJ, Pelantikan ( bagi yang menduduki jabatan struktural )
  10. Masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga ) dan dilegalisir kecuali Daftar Mutasi Promosi dll. ( DMP )  harus asli

Berkas dari lembaga di kirim lewat Wilayah Bidang Pendidikan melalui Kantor Dinas Pendidikan Kab. Lamongan ( Sekertariat Umum )

Sampai wktu yang ditentukan sesuai surat edaran yang di tentukan BKPSDM

Tidak Dipungut Biaya

Kenaikan Pangkat TK, SD, SMP, Pengawas dan Penilik