Pembayaran Kendaraan Bermotor Tahunan

Samsat

  1. Tanda bukti identitas pemilik kendaraan bermotor untuk perseorangan, melampirkan : a) Kartu Tanda Penduduk, bagi Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap; b) Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas
  2. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan : a) Nomor Induk Berusaha; b) Nomor Pokok Wajib Pajak; dan c) Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan
  3. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup
  4. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  1. Pemohon Layanan menyerahkan Persyaratan Layanan pada loket pendaftaran untuk dilakukan pendaftaran pelayanan dan pengesahan STNK
  2. Pemohon Layanan melakukan pembayaran di Loket Pembayaran dan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) serta Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.

Keterangan :

Pengutipan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) untuk Kendaraan Angkutan Penumpang Umum dikelola tersendiri oleh PT. Jasa Raharja

10 menit

A. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

  1. Khusus kendaraan Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah tidak dikenakan PKB
  2. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama: 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi dan badan; 1% untuk kendaraan bermotor umum; 0,5% untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan,lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri
  3. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan bermotor pribadi dengan jenis sedan, jeep, station wagon, minibus, microbus, pick_up double cabin dan sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 CC keatas: 2% untuk kepemilikan kedua; 2,5% untuk kepemilikan ketiga; 3% untuk kepemilikan keempat; 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
  4. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB
  5. Penetapan Tarif PKB Progresif berdasarkan kepemilikan kendaraan bermotor pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan berdasarkan Kartu Keluarga (KK)
  6. Penetapan Tarif PKB Progresif dibedakan untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) atau 3 (tiga)
  7. Dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
  8. Pengenaan Pokok PKB dihitung dengan cara mengalikan Tarif PKB dengan Dasar Pengenaan PKB
  9. Ketentuan lain terkait pengenaan PKB menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

B. Pengenaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat:

  1. Khusus kendaraan Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara pembebasan Pajak dari Pemerintah tidak dikenakan SWDKLLJ
  2. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp3.000,00
  3. Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp 23.000,00
  4. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp35.000,00
  5. Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 83.000,00
  6. Pick-up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan Angkutan umum sebesar Rp143.000,00
  7. Mobil penumpang Angkutan umum sampai dengan 1.600 cc sebesar Rp 73.000,00
  8. Bus dan mikro bus bukan Angkutan umum sebesar Rp153.000,00
  9. Bus dan mikro bus Angkutan umum, serta mobil penumpang Angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc sebesar Rp 90.000,00
  10. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 cc, truk container, dan sejenisnya sebesar Rp163.000,00

C. Kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten/Kota yang memberlakukan Parkir Berlangganan dikenakan tarif parkir berlangganan berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota setempat

  1. Pengesahan STNK
  2. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
  3. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ