A. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- Khusus kendaraan Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah tidak dikenakan PKB
- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama: 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi dan badan; 1% untuk kendaraan bermotor umum; 0,5% untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan,lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri
- Tarif PKB Progresif untuk kendaraan bermotor pribadi dengan jenis sedan, jeep, station wagon, minibus, microbus, pick_up double cabin dan sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 CC keatas: 2% untuk kepemilikan kedua; 2,5% untuk kepemilikan ketiga; 3% untuk kepemilikan keempat; 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
- Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB
- Penetapan Tarif PKB Progresif berdasarkan kepemilikan kendaraan bermotor pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan berdasarkan Kartu Keluarga (KK)
- Penetapan Tarif PKB Progresif dibedakan untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) atau 3 (tiga)
- Dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
- Pengenaan Pokok PKB dihitung dengan cara mengalikan Tarif PKB dengan Dasar Pengenaan PKB
- Ketentuan lain terkait pengenaan PKB menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
B. Pengenaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat:
- Khusus kendaraan Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara pembebasan Pajak dari Pemerintah tidak dikenakan SWDKLLJ
- Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp3.000,00
- Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp 23.000,00
- Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp35.000,00
- Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 83.000,00
- Pick-up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan Angkutan umum sebesar Rp143.000,00
- Mobil penumpang Angkutan umum sampai dengan 1.600 cc sebesar Rp 73.000,00
- Bus dan mikro bus bukan Angkutan umum sebesar Rp153.000,00
- Bus dan mikro bus Angkutan umum, serta mobil penumpang Angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc sebesar Rp 90.000,00
- Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 cc, truk container, dan sejenisnya sebesar Rp163.000,00
C. Kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten/Kota yang memberlakukan Parkir Berlangganan dikenakan tarif parkir berlangganan berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota setempat