Layanan Akta Kelahiran

Disdukcapil

  1.  Mengisi form f2-01 dari desa
  2. Surat keterangan kelahiran bidan atau dokter yang asli
  3. Legalisir surat nikah orang tua
  4. Fc. KK
  5. Fc. KTP orang tua
  6. Fc. KTP 2 orang saksi
  7. Surat kuasa bagi yang pelaporannya di kuasakan

  1. Pemohon melakukan pengambilan nomor antrian dan memnyerakah berkas sesuai nomer antrian
  2. Petugas pelayanan memverifikasi permohonan
  3. Operator melakukan input data
  4. Verifikasi dan pengesahan di lakukakan oleh kepala seksi pencatatan sipil
  5. Verifikasi dan pengesahan di lakukan oleh bidang pelayanan pencatatan sipil
  6. Persetujuan dokumen akta kelahiran dengan melakukakn approve pada program
  7. Penyerahan dokumen akta kelahiran kepada pemohon 

3 hari kerja 

Gratis

Akta Kelahiran