Layanan Akta Kematian

Disdukcapil

  1. Mengisi form f2-01 dari desa
  2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit jika meninggal di rumah sakit
  3. Fc. KK
  4. Fc. KTP saksi 2 orang 

  1. Pemohon melakukan pengambilan nomor antrian dan menyerahkan berkas sesuai nomer antrian
  2. Petugas pelayanan memverifikasi permohonan
  3. Operator melakukan input data
  4. Verifikasi dan pengesahan di lakukakn oleh kepala seksi pencatatan sipil
  5. Verifikasi dan pengesahan di lakukan oleh bidang pelayanan pencatatan sipil
  6. Persetujuan dokumen akta kematian dengan melakukakn approve pada program
  7. Penyerahan dokumen akta kematian kepada pemohon 

3 hari 

Gratis

Akta kematian