Pendaftaran NPWP Melalui Aplikasi
KPP Pratama
Orang Pribadi :
Badan :
Intansi Pemerintah :
Petugas mendampingi wajib pajak dalam mengisi formulir pendaftaran NPWP mulai dari pendaftaran email, data diri, upload dokumen dan submit data melalui website www.ereg.pajak.go.id. Setelah berhasil menginput dan mengirim data pada aplikasi ereg maka akan mendapatkan balasan email berupa NPWP elektronik.
-
Tidak dipungut biaya
NPWP