Pendaftaran NPWP Melalui Aplikasi

KPP Pratama

Orang Pribadi :

  1. Data NIK
  2. Nomor KK

Badan :

  1. Softcopy Akta Pendirian
  2. KTP
  3. NPWP Seluruh Pengurus

Intansi Pemerintah :

  1. Softcopy SK
  2. KTP
  3. NPWP Pengelola Keuangan
  4. Dokumen DIPA/DPA

Petugas mendampingi wajib pajak dalam mengisi  formulir pendaftaran NPWP mulai dari pendaftaran email, data diri, upload dokumen dan submit data melalui website www.ereg.pajak.go.id. Setelah berhasil menginput dan mengirim data pada aplikasi ereg maka akan mendapatkan balasan email berupa NPWP elektronik.

-

Tidak dipungut biaya

NPWP