Pelayanan Aktivasi e-FIN
KPP Pratama
Orang Pribadi :
Badan :
Instansi Pemerintah :
Wajib Pajak menyerahkan berkas dokumen lengkap sesuai persyaratan dan petugas menerima untuk diinput pada apliksai internal DJP ( www.ereg.intranet.pajak.go.id). Petugas menginput NPWP, identitas pengurus, nomor telepon, dan email wajib pajak. Setelah input data valid, sistem otomatis mencetak Bukti Penerimaan Surat dan kode efin wajib pajak.
1 Hari kerja setelah permohonan diterima lengkap
Tidak dipungut biaya
Nomor e-FIN