Pelayanan Aktivasi e-FIN

KPP Pratama

Orang Pribadi :

  1. Formulir Permohonan EFIN
  2. Swafoto memegang KTP
  3. kartu NPWP

Badan :

  1. Formulir Permohonan EFIN
  2. Swafoto pengurus memegang KTP dan kartu NPWP
  3. Foto NPWP Badan
  4. Scan Akta Pendirian

Instansi Pemerintah :

  1. Formulir Permohonan EFIN
  2. Swafoto KPA/Bendahara memegang KTP dan kartu NPWP
  3. Foto NPWP Instansi Pemerintah
  4. Scan SK Pengelola Keuangan

Wajib Pajak menyerahkan berkas dokumen lengkap sesuai persyaratan dan petugas menerima untuk diinput pada apliksai internal DJP ( www.ereg.intranet.pajak.go.id). Petugas menginput NPWP, identitas pengurus, nomor telepon, dan email wajib pajak. Setelah input data valid, sistem otomatis mencetak Bukti Penerimaan Surat dan kode efin wajib pajak.

1 Hari kerja setelah permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Nomor e-FIN