A. Data Baru (Penelitian Kantor)
- Fotokopi KTP
- Surat Kepemilikan Tanah
- Mengisi Formulir Data Baru
- Fotokopi IMB (jika ada)
- Legalitas Dokumen lainnya, seperti Akte Jual Beli
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Fotokopi SPPT Lokasi Sebelahnya
B. Data Baru (Penelitian Lapangan)
- Fotokopi KTP
- Surat Kepemilikan Tanah
- Mengisi Formulir Data Baru
- Fotokopi IMB (jika ada)
- Fotokopi RAB
- Legalitas Dokumen lainnya, seperti Akte Jual Beli
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
C. Mutasi
- Fotokopi KTP
- Surat Kepemilikan Tanah sesuai dengan KTP
- Mengisi Formulir Data Perubahan
- Fotokopi IMB, apabila ada Bangunan
- Membawa SPPT Induk/Awal
- Melunasi Tunggakan Pajak Tahun Sebelumnya
- Jika Tanah Warisan, wajib melampirkan fotokopi Surat Waris dan Surat Kuasa Waris
- Legalitas Dokumen lainnya, seperti Akte Jual Beli
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
D. Pemecahan
- Fotokopi KTP
- Surat Kepemilikan Tanah sesuai dengan KTP
- Mengisi Formulir Data Perubahan
- Membawa SPPT Induk/Awal
- Melunasi Tunggakan Pajak Tahun Sebelumnya
- Legalitas Dokumen lainnya, seperti Akte Jual Beli
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
E. Penghapusan dikarenakan Double (ganda); Penggabungan; Tidak ada Objek/Subjek
- Fotokopi KTP
- Surat Kepemilikan Tanah sesuai dengan KTP
- Mengisi Formulir Data Perubahan
- Membawa SPPT Induk (dalam hal Penggabungan)
- Melunasi Tunggakan Pajak Tahun Sebelumnya
- SPPT PBB-P2 yang akan dihapuskan dan SPPT PBBP2 yang berisikan data yang benar oleh Wajib Pajak PBB-P2
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
F. Salinan Tahun Berjalan/SK NJOP
- Surat Permohonan Wajib Pajak
- Bukti Pelunasan Pajak untuk Tahun Berjalan