Pelayanan Pajak Reklame

Bapenda

A. Data Baru

  1. Fotokopi KTP
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran dan telah ditandatangani
  3. Dokumentasi terkait konten/reklame, dsb
  4. Jumlah dan ukuran reklame
  5. Surat Rekomendasi/Ijin Pemasangan
  6. Nomor Contact Person
  7. Alamat/Email untuk konfirmasi Wajib Pajak langsung di Luar Kabupaten Lamongan

B. Perpanjangan

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran dan telah dibubuhkan tanda tangan
  2. Dokumentasi terkait konten/reklame, dsb
  3. Jumlah dan ukuran reklame
  4. Surat Rekomendasi/Ijin Pemasangan
  5. Nomor Contact Person
  6. Alamat/Email untuk Konfirmasi Wajib Pajak Langsung di Luar Kabupaten Lamongan

C. Tutup / Penghapusan, dalam hal dikarenakan: Double (ganda); Penghapusan karena Tutup

  1. SKPD double
  2. Surat Permohonan Wajib Pajak
  3. Berita Acara Lapangan

  1. Wajib Pajak Reklame menyampaikan berkas kepada Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memberikan penjelasan beserta formulir untuk diisi
  3. Petugas Pelayanan segera menginput data- data dan menerbitkan SKPD
  4. Jika data berubah disertai dengan Berita Acara Lapangan, maka dilakukan pemeriksaan lokasi
  5. SKPD ditandatangani oleh Sekretaris Bapenda an. Kepala Bapenda yang sebelumnya telah diparaf oleh Kepala Bidang dan Kasubbid pada Bidang Perencanaan dan Penetapan
  6. SKPD didistribusikan/diberikan kepada Wajib Pajak dan sudah dapat dilakukan pembayaran pada bank yang telah ditentukan sebelum lewat tanggal jatuh tempo
  7. Dalam hal pembayaran, dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor BAPENDA Lamongan atau bisa melalui Transfer ke Rekening Kas Daerah pada nomor rekening (0281000277-Bank Jatim) atau ke Rekening Bendahara Penerima Bapenda (0281037111-Bank Jatim) dengan catatan diakui pada saat diterima pada Kas Daerah

A. Penyelesaian Berkas

  • Untuk pendaftaran baru, waktu proses penginputan adalah sekitar 30 (tiga puluh) menit
  • Untuk perpanjangan, waktu proses penginputan adalah sekitar 10 (sepuluh) menit persatu konten reklame (jika jaringan tidak ada gangguan)

B. Peninjauan Lapangan

  • Untuk data baru, proses peninjauan lapangan persatu konten reklame membutuhkan waktu 3 (tiga) jam dan apabila lebih dari 2 (dua) konten memerlukan 1 (satu) hari


-

  1. Pendaftaran Wajib Pajak Reklame
  2. Penerbitan SKPD Reklame
  3. Penerbitan STPD Reklame
  4. Penerbitan SKPD Tambahan Pajak Reklame