Pembayaran Jaminan Bongkar Reklame

Bapenda

A. Data Baru

  1. SKPD Reklame (untuk reklame komersial)
  2. (Jumlah, jenis, dan ukuran reklame (untuk reklame non komersial)
  3. Surat Pemberitahuan/Rekomendasi/Ijin Pemasangan Reklame
  4. Nomor Contact Person

B. Perpanjangan

  1. SKPD Reklame
  2. Asli dan Copy Bukti Setor Jaminan Bongkar bagi yang sudah membayar jaminan bongkar atau Surat Keterangan Lainnya yang menyatakan telah mambayar Jaminan Bongkar

  1. Penyelenggara Reklame menyampaikan berkas pemasangan reklame kepada Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memberikan penjelasan serta melakukan verifikasi atas berkas yang disampaikan oleh Penyelenggara Reklame
  3. Petugas segera menginput data-data dan melakukan perhitungan atas besaran jaminan bongkar reklame
  4. Jika dalam hal ini Penyelenggara Reklame melakukan perpanjangan, maka Petugas Pelayanan meneliti atas bukti setor yang disampaikan dan apabila Penyelenggara Reklame terlambat dalam memperpanjang izin penyelenggaraan reklame dan/atau telah berakhir masa pajaknya, sampai dengan batas masa tenggang, maka Penyelenggara Reklame wajib membayar jaminan bongkar sesuai ketentuan
  5. Hasil perhitungan jaminan bongkar disatukan dengan konsep SKPD Reklame (hanya untuk reklame komersial) untuk ditandatangani oleh Sekretaris Bapenda an. Kepala Bapenda yang sebelumnya telah diparaf oleh Kepala Bidang dan Kasubbid di Bidang Perencanaan dan Penetapan
  6. Hasil perhitungan Jaminan Bongkar disampaikan kepada Penyelenggara Reklame untuk dilakukan pembayarannya pada Bank yang telah ditentukan sebelum lewat tanggal jatuh tempo
  7. Dalam hal pembayaran, dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan atau melalui transfer ke Rekening Kas Umum Daerah pada nomor 0281000277 (Bank Jatim)
  8. Bukti setor dianggap sah dengan catatan diakui pada saat diterima pada Kas Daerah

(a) Untuk pendaftaran baru, proses penginputan membutuhkan waktu 30 (tiga puluh) menit

(b) Untuk perpanjangan, masa tenggang pelayanan perpanjangan diatur :

  • Reklame Permanen diberikan selama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya izin/masa pajak
  • Reklame Insidentil diberikan selama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya izin/masa pajak

-

Perhitungan Besaran Jaminan Bongkar