Pengembalian Jaminan Bongkar Reklame

Bapenda

  1. Surat Permohonan Pengembalian Jaminan Bongkar maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembongkaran
  2. Fotokopi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)/Izin Reklame
  3. Asli/Copy Bukti Setoran Jaminan Bongkar
  4. Berita Acara Selesai Bongkar, sekurang- kurangnya ditandatangani oleh petugas Bapenda
  5. Foto Lokasi sebelum dan sesudah pembongkaran
  6. Surat Pernyataan, bila reklame tersebut dibongkar sendiri
  7. Nomor rekening Penanggungjawab usaha/reklame
  8. Surat kuasa bermeterai cukup (jika disampaikan oleh kuasanya) dan fotokopi KTP Kuasa

  1. Penyelenggara Reklame menyampaikan Surat Permohonan Pengembalian Jaminan Bongkar Reklame kepada Kepala Bapenda melalui Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan melakukan verifikasi atas kelengkapan berkas permohonan yang disampaikan oleh Penyelenggara Reklame
  3. Apabila berkas tidak lengkap, maka disampaikan kembali kepada Pemohon agar dapat melengkapi kekurangan berkas tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja dan apabila melewati batas waktu tersebut pengajuan tidak dapat diproses
  4. Apabila berkas sudah lengkap, Petugas Pelayanan menyampaikan berkas permohonan kepada Kepala Bapenda untuk diterbitkan Surat Perintah Pengembalian Jaminan Bongkar
  5. Kepala Bapenda Menerbitkan Surat Perintah kepada Bendahara Pengembalian untuk membuat Surat Pengajuan Pengembalian Jaminan Bongkar
  6. Berdasarkan Surat Perintah tersebut, Bendahara Pengeluaran Bapenda membuat pengajuan pencairan pengembalian Jaminan Bongkar kepada BUD dengan melampirkan berkas, yaitu: a). Jumlah besaran uang jaminan yang dikembalikan;  b). Pihak Ketiga yang menerima; c). Rekening Bank Pihak Penerima; d). Berita Acara yang menyatakan bahwa pembongkaran telah selesai dikerjakan,sekurangkurangnya ditandatangani oleh Petugas Bapenda

  1. Untuk persyaratan yang sudah lengkap, paling lama 7 (tujuh) hari kerja
  2. Untuk persyaratan tidak lengkap, diberi kesempatan untuk mencukupi persyaratan sampai paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas diterima di pelayanan

-

  1. Surat Perintah Pengembalian Jaminan Bongkar
  2. Pemindahbukuan Rekening Jaminan Bongkar