Pelayanan Pajak Air Bawah Tanah

Bapenda

A. Data Baru 

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi SITU/SIUP/NPWP
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran dan telah ditandatangani
  4. Jumlah volume atau kubikasi air yang digunakan oleh Wajib Pajak
  5. Lampiran/Surat Rekomendasi
  6. Nomor Contact Person
  7. Alamat/Email untuk Konfirmasi Wajib Pajak Langsung di Luar Kabupaten Lamongan

B. Tutup

  1. Wajib Pajak wajib terlebih dahulu melunasi Pajak/Tunggakan Pajak (jika ada)
  2. Memeriksa ke lokasi secara langsung
  3. Membuat Berita Acara Penutupan

  1. Wajib Pajak Air Tanah menyampaikan berkas kepada Petugas Pelayanan
  2. Petugas memberikan Formulir Pendaftaran untuk diisi dan dilengkapi oleh Wajib Pajak
  3. Petugas memberikan penjelasan dan persyaratan lain yang harus dilengkapi
  4. Petugas menginput data-data Wajib Pajak dan menerbitkan SKPD
  5. Jika data berubah disertai dengan Berita Acara, maka perlu dilakukan pemeriksaan lokasi
  6. SKPD ditandatangani oleh Sekretaris Bapenda an. Kepala Bapenda yang sebelumnya telah diparaf oleh Kepala Bidang dan Kasubbid di Bidang Perencanaan dan Penetapan
  7. Dalam hal pembayaran, dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor BAPENDA Lamongan atau bisa melalui Transfer ke Rekening Kas Daerah pada nomor rekening (0281000277-Bank Jatim) atau ke Rekening Bendahara Penerima Bapenda (0281037111-Bank Jatim) dengan catatan diakui pada saat diterima pada Kas Daerah

Dimulai dengan melengkapi berkas, dilakukan perhitungan dan penginputan memerlukan waktu sekitar 1 (satu) jam untuk terbit SKPD


-

  1. Pendaftaran Wajib Pajak Air Bawah Tanah
  2. Penerbitan SKPD Air Bawah Tanah
  3. Penerbitan STPD Air Bawah Tanah