Wajib Pajak Air Tanah menyampaikan berkas kepada Petugas Pelayanan
Petugas memberikan Formulir Pendaftaran untuk diisi dan dilengkapi oleh Wajib Pajak
Petugas memberikan penjelasan dan persyaratan lain yang harus dilengkapi
Petugas menginput data-data Wajib Pajak dan menerbitkan SKPD
Jika data berubah disertai dengan Berita Acara, maka perlu dilakukan pemeriksaan lokasi
SKPD ditandatangani oleh Sekretaris Bapenda an. Kepala Bapenda yang sebelumnya telah diparaf oleh Kepala Bidang dan Kasubbid di Bidang Perencanaan dan Penetapan
Dalam hal pembayaran, dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor BAPENDA Lamongan atau bisa melalui Transfer ke Rekening Kas Daerah pada nomor rekening (0281000277-Bank Jatim) atau ke Rekening Bendahara Penerima Bapenda (0281037111-Bank Jatim) dengan catatan diakui pada saat diterima pada Kas Daerah
Dimulai dengan melengkapi berkas, dilakukan perhitungan dan penginputan memerlukan waktu sekitar 1 (satu) jam untuk terbit SKPD