A. Pendaftaran
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Camat Setempat
- SIUP dan/atau TDP (untuk Badan Usaha)
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP kuasa (jika dikuasakan)
B. Pelaporan bulanan Wajib Pajak
- SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
- Laporan Omset/Pemotongan Pajak
- Laporan Pemakaian Genset dalam 1 (satu) bulan (untuk Wajib Pajak PPJ Non PLN)