Pelayanan Pajak Hotel dan Resto

Bapenda

A. Pendaftaran

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Camat Setempat
  3. SIUP dan/atau TDP (untuk Badan Usaha)
  4. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  5. Fotokopi KTP kuasa (jika dikuasakan)

B. Pelaporan bulanan Wajib Pajak

  1. SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  2. Laporan Omset/Pemotongan Pajak
  3. Laporan Pemakaian Genset dalam 1 (satu) bulan (untuk Wajib Pajak PPJ Non PLN)

  1. Wajib Pajak mendaftarkan usaha/kegiatan yang merupakan Objek Pajak Daerah dengan menggunakan Formulir Pendaftaran kepada Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan lampirannya, kemudian meneliti kelengkapan berkas. Dalam hal berkas Pendaftaran telah lengkap, selanjutnya Petugas Pelayanan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). Bukti Penerimaan Surat (BPS) diserahkan kepada calon Wajib Pajak
  3. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) akan digabungkan dengan berkas pendaftaran, kemudian diteruskan kepada Pelaksana Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan pada Bidang Perencanaan dan Penetapan untuk perekaman data dalam daftar Induk Wajib Pajak sesuai jenis objek pajak
  4. Pelaksana Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan mencetak kartu NPWPD, kemudian menyerahkannya kepada Petugas Pelayanan
  5. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar, proses dilanjutkan dengan penerbitan SPTPD yang didalamnya tertera besaran ketetapan pajak yang diperoleh dengan perhitungan dari besaran laporan penghasilan Wajib Pajak
  6. Setelah SPTPD diterbitkan, Wajib Pajak yang telah memiliki SPTPD dapat melakukan pembayaran pajak usahanya
  7. Dalam hal pembayaran, dapat dilakukan pada loket BANK JATIM yang berada pada kantor BAPENDA Lamongan atau bisa melalui Transfer ke Rekening Kas Daerah pada nomor rekening (0281000277- Bank Jatim) atau ke Rekening Bendahara Penerima Bapenda (0281037111-Bank Jatim) dengan catatan diakui pada saat diterima pada Kas Daerah

  • 15 (lima belas) menit untuk pelayanan untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar
  • 30 (tiga puluh) menit untuk pelayanan untuk Wajib Pajak baru
  • 1 (satu) hari untuk Surat Pengukuhan Wajib Pajak

-

  1. NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
  2. Surat Pengukuhan Wajib Pajak
  3. SKPDKB
  4. STPD