Pelayanan BPHTB

Bapenda

A. Pembayaran SSPD BPHTB

  1. SPPT PBB
  2. Penomoran SSPD BPHTB yang sudah diisi
  3. Data Wajib Pajak telah terinput di SIPALIN

B. Verifikasi dan Validasi BPHTB

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi SSP (PPH Pasal 21)
  3. SPPT PBB dan Tanda Lunas untuk Tahun Berjalan
  4. Kwitansi/Fotokopi Akta
  5. Fotokopi Sertifikat Tanah
  6. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (untuk Waris)
  7. Fotokopi Surat keterangan Ahli Waris ( untuk Waris)

A. Pembayaran SSPD BPHTB

  1. Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada bagian Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memberi nomor berkas SSPD BPHTB Wajib Pajak
  3. Setelah lengkap, Petugas menginput data Wajib Pajak ke dalam sistem SIPALIN (Sistem Pajak Online)
  4. Setelah data di input ke SIPALIN, Wajib Pajak membayar ketetapan sesuai dengan data di SSPD BPHTB di Loket Pembayaran Bank Jatim
  5. Wajib Pajak menerima SSPD BPHTB yang telah di sahkan oleh Petugas Bank Jatim

B. Verifikasi dan Validasi

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan atau kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi dan validasi ke Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan jika sudah lengkap, maka diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan menyampaikannya kepada Subbid Pelayanan untuk dilakukan verifikasi
  3. Setelah berkas lengkap, Petugas Pelayanan menyampaikan kepada

  1. 15 (lima belas) menit untuk Pembayaran SSPD BPHTB
  2. 3 (tiga) hari kerja untuk Verifikasi dan Validasi SSPD PBHTB

-

SSPD BPHTB