Pelayanan Permohonan Kompensasi

Bapenda

  1. Surat Permohonan Wajib Pajak
  2. Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK)
  3. Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan)
  4. Asli Tanda Bukti Lunas
  5. Bukti – bukti lain yang diperlukan
  6. Nomor Contact Person

  1. Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada bagian Loket Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, berkas diserahkan kepada Bidang Pelayanan dan Penagihan cq. Subbid Keberatan dan Banding
  4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Kasubbid Keberatan dan Banding
  5. Kasubbid Keberatan dan Banding membuat Surat Tugas Pemeriksaan
  6. Petugas yang ditunjuk melakukan Pemeriksaan dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan
  7. Petugas membuat Telaahan Staf
  8. Petugas menyiapkan Surat Keputusan Kepala Bapenda
  9. Surat Keputusan Kepala Bapenda diajukan kepada Kepala Bapenda Kabupaten Lamongan

  1. 15 (lima belas) menit untuk Verifikasi pada Loket Pelayanan
  2. 30 (tiga puluh) menit untuk Identifikasi Berkas Permohonan Kompensasi (Double Bayar)
  3. 1 (satu) bulan untuk proses Surat
  4. 3 (tiga) bulan untuk Keputusan Permohonan kompensasi (Double Bayar)

-

SK Kepala Badan