Pelayanan Permohonan Restitusi

Bapenda

  1. Surat Permohonan Wajib Pajak
  2. Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK)
  3. Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan)
  4. Asli Tanda Bukti Lunas
  5. SKPDLB
  6. Bukti – bukti lain yang diperlukan
  7. Nomor Contact Person

  1. Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada bagian Loket Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pelayanan dan Penagihan cq. Subbid Keberatan dan Banding
  4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Kasubbid Keberatan dan Banding
  5. Kasubbid keberatan dan Banding membuat Surat Tugas Pemeriksaan
  6. Petugas yang ditunjuk melakukan Pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  7. Petugas membuat Telaahan Staf
  8. Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati tentang Restitusi
  9. Draf SK Bupati diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat kab. Lamongan
  10. SK Bupati disampaikan ke BPKAD untuk Proses Restitusi lebih lanjut

  1. 15 (lima belas) menit Verifikasi pada Loket Pelayanan
  2. 30 (tiga puluh) menit untuk Identifikasi Berkas Permohonan Restitusi Lebih Bayar
  3. 12 (dua belas) bulan untuk proses Surat Keputusan Restitusi

-

SK Bupati