Pengaduan
19 Mei 2024
BERANDA
LAYANAN
INSTANSI
FASILITAS
BERITA
VIDEO
DOWNLOAD
SURVEY
STATISTIK
LOGIN
Detail Layanan
Home
Detail Layanan
Pelayanan Permohonan Restitusi
Bapenda
Deskripsi & Persyaratan Layanan
Surat Permohonan Wajib Pajak
Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK)
Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan)
Asli Tanda Bukti Lunas
SKPDLB
Bukti – bukti lain yang diperlukan
Nomor Contact Person
Prosedur Layanan
Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada bagian Loket Pelayanan
Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pelayanan dan Penagihan cq. Subbid Keberatan dan Banding
Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Kasubbid Keberatan dan Banding
Kasubbid keberatan dan Banding membuat Surat Tugas Pemeriksaan
Petugas yang ditunjuk melakukan Pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
Petugas membuat Telaahan Staf
Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati tentang Restitusi
Draf SK Bupati diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat kab. Lamongan
SK Bupati disampaikan ke BPKAD untuk Proses Restitusi lebih lanjut
Jangka Waktu Layanan
15 (lima belas) menit Verifikasi pada Loket Pelayanan
30 (tiga puluh) menit untuk Identifikasi Berkas Permohonan Restitusi Lebih Bayar
12 (dua belas) bulan untuk proses Surat Keputusan Restitusi
Tarif Layanan
-
Produk Layanan
SK Bupati
Jam Pelayanan
Hari
Jam
Senin
09.00 - 12.00
Selasa
09.00 - 12.00
Rabu
09.00 - 12.00
Kamis
09.00 - 12.00
Jumat
09.00 - 11.00