Permohonaan Penundaan dan Angsuran

Bapenda

A. Persyaratan pelayanan

  1. Surat Permohonan Wajib Pajak
  2. Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK)
  3. Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan)
  4. Fotokopi SKPD/STPD
  5. Bukti – bukti lain yang diperlukan
  6. Nomor Contact Person

B. Pelayanan untuk PBB-P2

  1. Surat Permohonan Wajib Pajak
  2. Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK)
  3. Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan)
  4. Fotokopi SPPT
  5. Bukti – bukti lain yang diperlukan
  6. Nomor Contact Person

  1. Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada bagian Loket Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pelayanan dan Penagihan cq. Subbid Keberatan dan Banding
  4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Kasubbid Keberatan dan Banding
  5. Kasubbid Keberatan dan Banding membuat Surat Tugas Pemeriksaan
  6. Petugas yang ditunjuk melakukan Pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  7. Hasil BAP dibahas dalam Rapat Pembahasan lintas Bidang
  8. Hasil keputusan Rapat Pembahasan antar Bidang dituangkan dalam Notulen
  9. Petugas membuat Telaahan Staf/ Telaahan Dinas berdasarkan Notulen Rapat
  10. Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati/ Surat Keputusan Kepala Badan
  11. Draf SK Bupati diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Kota Lamongan
  12. SK Kepala Badan diajukan ke Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Lamongan untuk ditandatangani

  1. 15 (lima belas) menit untuk Verifikasi pada Loket Pelayanan
  2. 30 (tiga puluh) menit untuk Identifikasi berkas permohonan
  3. 1 (satu) bulan untuk proses Surat Keputusan Kepala Badan
  4. 3 (bulan) bulan untuk proses Surat Keputusan Bupati

-

SK Bupati dan/atau SK Kepala Badan