Permohonan Betul, Batal, Kurang, Bebas, Hapus

Bapenda

  1. Surat Permohonan Wajib Pajak
  2. Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK)
  3. Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan)
  4. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat setempat
  5. Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya berdasarkan masa pajak yng bersangkutan
  6. SPPT/SKPD/ SKPDKB/SKPDKBT/STPD
  7. Bukti – bukti lain yang diperlukan yang menguatkan permohonan Wajib Pajak
  8. Nomor Contact Person

  1. Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada bagian Loket Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pelayanan dan Penagihan cq. Subbid Keberatan dan Banding
  4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Kasubbid Keberatan dan Banding
  5. Kasubbid Keberatan dan Banding membuat Surat Tugas Pemeriksaan
  6. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  7. Hasil BAP dibahas dalam Rapat Pembahasan lintas Bidang
  8. Hasil keputusan Rapat Pembahasan antar Bidang dituangkan dalam Notulen
  9. Petugas membuat Telaahan Staf/ Telaahan Dinas berdasarkan Notulen Rapat
  10. Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati/ Surat Keputusan Kepala Badan
  11. Draf SK Bupati diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Kota Lamongan
  12. SK Kepala Badan disampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Lamongan untuk ditandatangani

  1. 15 (lima belas) menit untuk Verifikasi pada Loket Pelayanan
  2. 30 (tiga puluh) menit untuk Identifikasi berkas permohonan Pengurangan
  3. 3 (tiga) bulan untuk proses Surat Keputusan kepala Badan/Bupati

-

SK Bupati atau SK Kepala Badan