Pengaduan
19 Mei 2024
BERANDA
LAYANAN
INSTANSI
FASILITAS
BERITA
VIDEO
DOWNLOAD
SURVEY
STATISTIK
LOGIN
Detail Layanan
Home
Detail Layanan
Permohonan Betul, Batal, Kurang, Bebas, Hapus
Bapenda
Deskripsi & Persyaratan Layanan
Surat Permohonan Wajib Pajak
Fotokopi Tanda Bukti Identitas (KTP/KK)
Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan)
Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat setempat
Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya berdasarkan masa pajak yng bersangkutan
SPPT/SKPD/ SKPDKB/SKPDKBT/STPD
Bukti – bukti lain yang diperlukan yang menguatkan permohonan Wajib Pajak
Nomor Contact Person
Prosedur Layanan
Wajib Pajak membawa kelengkapan persyaratan kepada bagian Loket Pelayanan
Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pelayanan dan Penagihan cq. Subbid Keberatan dan Banding
Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Kasubbid Keberatan dan Banding
Kasubbid Keberatan dan Banding membuat Surat Tugas Pemeriksaan
Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
Hasil BAP dibahas dalam Rapat Pembahasan lintas Bidang
Hasil keputusan Rapat Pembahasan antar Bidang dituangkan dalam Notulen
Petugas membuat Telaahan Staf/ Telaahan Dinas berdasarkan Notulen Rapat
Petugas membuat Draf Surat Keputusan Bupati/ Surat Keputusan Kepala Badan
Draf SK Bupati diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Kota Lamongan
SK Kepala Badan disampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Lamongan untuk ditandatangani
Jangka Waktu Layanan
15 (lima belas) menit untuk Verifikasi pada Loket Pelayanan
30 (tiga puluh) menit untuk Identifikasi berkas permohonan Pengurangan
3 (tiga) bulan untuk proses Surat Keputusan kepala Badan/Bupati
Tarif Layanan
-
Produk Layanan
SK Bupati atau SK Kepala Badan
Jam Pelayanan
Hari
Jam
Senin
09.00 - 12.00
Selasa
09.00 - 12.00
Rabu
09.00 - 12.00
Kamis
09.00 - 12.00
Jumat
09.00 - 11.00