Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah

DPMPTSP

  1. Registrasi Nomor Induk Berusaha
  2. Profil
  3. Permodalan
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. KBLI
  6. Lokasi Usaha

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dengan menyertakan persyaratan yang diperlukan
  2. Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dari Pelaku Usaha
  3. Sistem OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis

Tidak ada biaya/tarif

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar terverifikasi