Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah

DPMPTSP

  1. Registrasi Nomor Induk Berusaha
  2. Profil
  3. Permodalan
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. KBLI
  6. Lokasi Usaha
  7. Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha
  8. Formulir UKL-UPL atau Formulir SPPL

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dengan menyertakan persyaratan yang diperlukan
  2. Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dari Pelaku Usaha
  3. Sistem OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha), Persetujuan Lingkungan, dan sertifikat standar

Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis

Tidak ada biaya/tarif

NIB (Nomor Induk Berusaha), Persetujuan Lingkungan, dan sertifikat standar