Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah
DPMPTSP
Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis
Tidak ada biaya/tarif
NIB (Nomor Induk Berusaha), Persetujuan Lingkungan, dan sertifikat standar