Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi
DPMPTSP
Registrasi Nomor Induk Berusaha
Profil
Permodalan
Nomor Pokok Wajib Pajak
KBLI
Lokasi Usaha
Formulir UKL-UPL atau Formulir SPPL
Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dengan menyertakan persyaratan yang diperlukan
Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dari Pelaku Usaha
Sistem OSS meneruskan persyaratan pemenuhan standar kegiatan usaha kepada dinas teknis
Dinas teknis melakukan penilaian dan memberikan notifikasi kepada dinas PTSP mengenai hasil penilaian melalui Sistem OSS
Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar terverifikasi
Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis
Jangka waktu verifikasi dinas teknis 15 hari dan/atau menyesuikan dengan ketentuan setiap sektor
Tidak ada biaya/tarif
NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikat standar terverifikasi