Sertifikat pemenuhan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk
Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dengan menyertakan persyaratan yang diperlukan
Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dari Pelaku Usaha
Sistem OSS meneruskan persyaratan pemenuhan izin kepada dinas teknis
Dinas teknis melakukan penilaian dan memberikan notifikasi kepada dinas PTSP melalui Sistem OSS
Dinas PTSP menerbitkan izin pelaku usaha yang memenuhi syarat melalui sistem OSS
Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis
Jangka waktu verifikasi dinas teknis 15 hari dan/atau menyesuikan dengan ketentuan setiap sektor