Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (untuk UMK)

DPMPTSP

  1. Koordinat lokasi dalam bentuk Poligon, Titik dan Garis
  2. Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang
  3. Informasi penguasaan tanah
  4. Informasi jenis usaha
  5. Rencana jumlah lantai bangunan
  6. Rencana luas lantai bangunan
  7. Surat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR

  1. Pelaku usaha mengajukan pendaftaran melalui Portal OSS dengan membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR
  2. Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dari Pelaku Usaha, apabila persyaratan dinilai lengkap akan dilanjutkan menuju proses selanjutnya, sedangkan untuk persyaratan yang tidak lengkap selanjutnya dapat dilengkapi terlebih dahulu oleh pemohon dan kembali melakukan pendaftaran melalui Portal OSS
  3. Sistem OSS menerbitkan KKPR berupa pernyataan mandiri

Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis

Tidak ada biaya/tarif

Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang berupa Pernyataan Mandiri