Layanan Berbantuan Pengurusan Izin Risiko Rendah

DPMPTSP

  1. Pelaku Usaha membawa kelengkapan berkas yang dimohonkan

  1. Pemohon Mengajukan pendaftaran
  2. Petugas menerima dan menerapkan 3 S dan memberikan nomor antrian
  3. Petugas FO akan memanggil Pemohon Berbantuan Pengurusan Izin Risiko Rendah sesuai dengan urutan pada Nomor Antrian dan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan
  4. Petugas FO akan memberikan Formulir Pendampingan Perizinan untuk diisi dan diserahkan ke Petugas FO
  5. Pemohon mendapatkan layanan Pendampingan dari Petugas

Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis

Tidak ada biaya/tarif

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar terverifikasi