Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (untuk non-UMK, dengan Penilaian)

DPMPTSP

  1. Surat pernyataan kebenaran dokumen
  2. Surat Permohonan Pendaftaran
  3. Koordinat lokasi, dalam bentuk Poligon, Titik, dan Garis
  4. Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang
  5. Informasi penguasaan tanah
  6. Informasi jenis usaha
  7. Rencana jumlah lantai bangunan
  8. Rencana luas lantai bangunan
  9. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dengan menyertakan persyaratan yang diperlukan (dokumen usulan kegiatan, dll), selanjutnya Sistem OSS mengirimkan notifikasi kepada Dinas PRKPCK
  2. Dinas PRKPCK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dari Pelaku Usaha, apabila persyaratan dinilai lengkap akan dilanjutkan menuju proses selanjutnya, sedangkan untuk persyaratan yang tidak lengkap selanjutnya dapat dilengkapi terlebih dahulu oleh pemohon dan kembali melakukan pendaftaran melalui Portal OSS
  3. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan, setelah dilakukan pembayaran, selanjutnya Pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada Sistem OSS
  4. Berdasarkan bukti pembayaran, BPN selanjutnya menerbitkan pertimbangan teknis pertanahan
  5. Dinas PRKPCK melakukan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan melalui kajian, bila diperlukan dilakukan peninjauan lapangan. Penilaian tersebut dilakukan diantaranya dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan
  6. Dinas PRKPCK Penerbitan Hasil Penilaian Kesesuaian PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  7. Berdasarkan hasil penilaian dilakukan penerbitan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) oleh DPMPTSP melalui Sistem OSS

Maksimal 20 hari sejak Pemohon menyampaikan bukti pembayaran melalui Sistem OSS

Tidak ada biaya/tarif

Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang