Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (untuk non-UMK, tanpa Penilaian)

DPMPTSP

  1. Surat pernyataan kebenaran dokumen
  2. Surat Permohonan Pendaftaran
  3. Koordinat lokasi, dalam bentuk Poligon, Titik, dan Garis
  4. Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang
  5. Informasi penguasaan tanah
  6. Informasi jenis usaha
  7. Rencana jumlah lantai bangunan
  8. Rencana luas lantai bangunan
  9. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dengan menyertakan persyaratan yang diperlukan (dokumen usulan kegiatan, dll)
  2. Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dari Pelaku Usaha, apabila persyaratan dinilai lengkap akan dilanjutkan menuju proses selanjutnya, sedangkan untuk persyaratan yang tidak lengkap selanjutnya dapat dilengkapi terlebih dahulu oleh pemohon dan kembali melakukan pendaftaran melalui Portal OSS
  3. Sistem OSS menerbitkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis

Tidak ada biaya/tarif

Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang