Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
DPMPTSP
Membayar retribusi sesuai dengan PERDA tentang persetujuan PBG Perhitungan Nilai Retribusi = Luas Total Lantai (LLt) x (Indeks Lokalitas x SHST) x Indeks Terintegrasi (It) x Indeks BG Terbangun
Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)