Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

DPMPTSP

  1. Persetujuan pemenuhan standart teknis dari OPD Teknis
  2. Hasil verifikasi bukti pembayaran retribusi

  1. Pemohon mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan melalui aplikasi SIMBG
  2. OPD teknis memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan
  3. Operator memeriksa kelengkapan dokumen pemohon dan meneruskan ke pengawas
  4. Pengawas bersama Tim Profesi Ahli (TPA) memberikan konsultasi Pemenuhan Standar Teknis
  5. OPD Teknis menyusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  6. Pemohon membayarkan retribusi sesuai SKRD dengan menyerahkan bukti pembayaran ke OPD Teknis dan DPMPTSP
  7. DPMPTSP mengesahkan dokumen pemenuhan standar teknis dan bukti pembayaran retribusi
  8. DPMPTP menerbitkan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) 

  1. Proses di DPMPTSP hingga penerbitan PBG membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja
  2. Proses konsultasi di OPD Teknis membutuhkan waktu maksimal 28 hari kerja

Membayar retribusi sesuai dengan PERDA tentang persetujuan PBG Perhitungan Nilai Retribusi = Luas Total Lantai (LLt) x (Indeks Lokalitas x SHST) x Indeks Terintegrasi (It) x Indeks BG Terbangun

Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)