Izin Reklame

DPMPTSP

  1. Surat Permohonan Izin Reklame Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Satu Pintu Kabupaten Lamongan bermeterai Rp.10.000,-
  2. Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,-; bagi yang dikuasakan
  3. Fotocopy KTP
  4. Gambar Reklame apabila permohonan Baru
  5. Foto Pemasangan Reklame apabila Permohonan Perpanjangan masa Reklame
  6. Fotokopi SKRD
  7. Bukti Pembayaran Pajak

  1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Reklame
  2. Petugas BO melakukan input data melalui Aplikasi MPP LAMONGAN verifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan, apabila persyaratan dinilai lengkap akan dilanjutkan menuju proses selanjutnya, sedangkan untuk persyaratan yang tidak lengkap selanjutnya dapat dilengkapi terlebih dahulu oleh pemohon dan kembali melakukan pendaftaran
  3. Untuk persyaratan yang lengkap, selanjutnya Petugas BO Membuat Undangan kepada Tim Tekhnis untuk Melakukan Survey Lokasi
  4. Tim Teknis menandatangi BA hasil Pelaksanaan Survey sebagai dasar pemrosesan Izin Reklame memalui Aplikasi MPP LAMONGAN
  5. Kepala DPMPTSP Memvalidasi permohonan melalui Aplikasi MPP LAMONGAN
  6. Petugas BO Mencetak Izin Reklame dari Aplikasi MPP LAMONGAN dan menyerahkan kepada Pemohon

Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima, serta tidak terjadi kendala teknis. Pada saat proses, waktu yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan, sedangkan pada saat proses di DPMPTSP waktu yang dibutuhkan selama 5 Hari

Ada biaya/tarif

Izin Reklame