Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal

DPMPTSP

  1. Persyaratan Administrasi berupa Surat Permohonan
  2. NIB atau Nomor Induk Berusaha
  3. PKKPR
  4. Izin Lingkungan
  5. Persetujuan Bangunan Gedung atau akta perjanjian sewa menyewa bagi yang tidak menggunakan fasilitas milik sendiri
  6. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir
  7. Fotokopi akte pendirian Badan Usaha untuk dan akte pengesahan dari KEMENKUMHAM beserta perubahannya apabila ada untuk yang berbentuk badan usaha/Non perseorangan
  8. Persyaratan Teknis berupa hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis
  9. Persyaratan Teknis berupa hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya
  10. Persyaratan Teknis berupa data mengenai perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut
  11. Persyaratan Teknis berupa data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis
  12. Persyaratan Teknis berupa data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada
  13. Persyaratan Teknis berupa data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya
  14. Persyaratan Teknis berupa dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi Isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, dan manajemen dan proses pendidikan

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan Izin
  2. Pengecekan Kelengkapan Berkas
  3. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas. Berrkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Petugas Back Office membuat Surat Permohonan Rekomendasi Kepada OPD Teknis
  5. Permohonan rekomendasi kepada OPD Teknis dan pemrosesan rekomendasi Teknis
  6. Atas dasar Rekomendasi Teknis, Back Office memproses penerbitan izin
  7. Penandatanganan naskah izin oleh Kepala DPMPTSP
  8. Pemohon Mengambil Izin

Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima, serta tidak terjadi kendala teknis. Pada saat proses, waktu yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan, sedangkan pada saat proses di DPMPTSP waktu yang dibutuhkan selama 30 Hari

Tidak ada biaya/tarif

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal