Layanan Prioritas / kelompok rentan

DPMPTSP

  1. Disabelitas
  2. Lanjut Usia
  3. Wanita Hamil
  4. Orang Cidera

  1. Pemohon Mengajukan pendaftaran
  2. Petugas menerima dan menerapkan 3 S dan mengambilkan kertu Prioritas sebagai pengganti nomor antrian
  3. Petugas mendampingi pemohon Pemegang kartu prioritas agar mendapatkan mendapatkan layanan prioritas tanpa harus menunggu antrian
  4. Petugas BO akan memanggil petugas layanan prioritas sesuai dengan urutan pada kartu prioritas dan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan
  5. Petugas BO akan membantu pemohon prioritas untuk mengisi formulir
  6. Pemohon selesai menerima layanan
  7. Petugas Back Office meneliti apakah berkas permohonan

-

-

Layanan Prioritas / kelompok rentan