Pengawasan Rutin

DPMPTSP

  1. Laporan pelaku usaha
  2. Perencanaan pengawasan

  1. Palaku usaha menyampaikan laporan usaha kepada Dinas PTSP
  2. DPMPTSP melakukan verifikasi untuk validasi data laporan usaha
  3. DPMPTSP menetapkan tim teknis inspeksi dan rencana inspeksi
  4. Tim teknis melakukan pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa; pengujian; dan/atau; pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan
  5. Tim teknis membuat berita acara hasil inspeksi
  6. DPMPTSP menetapkan hasil pengawasan berupa: peninjauan atau evaluasi secara berkala terhadap penetapan tingkat Risiko kegiatan usaha; penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada Pengawasan; dan pembaruan profil Pelaku Usaha

5 Hari Kerja

Tidak ada biaya/tarif

  1. Penyesuaian intensitas inspeksi lapangan
  2. Update profil palaku usaha