Detail Layanan
- Home
- Detail Layanan
- Laporan pelaku usaha
- Perencanaan pengawasan
- Palaku usaha menyampaikan laporan usaha kepada Dinas PTSP
- DPMPTSP melakukan verifikasi untuk validasi data laporan usaha
- DPMPTSP menetapkan tim teknis inspeksi dan rencana inspeksi
- Tim teknis melakukan pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa; pengujian; dan/atau; pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan
- Tim teknis membuat berita acara hasil inspeksi
- DPMPTSP menetapkan hasil pengawasan berupa: peninjauan atau evaluasi secara berkala terhadap penetapan tingkat Risiko kegiatan usaha; penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada Pengawasan; dan pembaruan profil Pelaku Usaha
- Penyesuaian intensitas inspeksi lapangan
- Update profil palaku usaha