Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang Non Berusaha

DPMPTSP

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Fc. KTP Pemohon
  3. Surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan dalam kepengurusan berkas permohonan
  4. Surat Pernyataan Keaslian Berkas bermaterai
  5. Fc. bukti Kepemilikan Lahan / Sertifikat / Akta Jual Beli
  6. Data kondisi atau situasi tanah yang merupakan data teknis tanah
  7. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
  8. Koordinat batas Lokasi
  9. Kondisi lahan eksisting
  10. Rencana penggunaan lahan

  1. Pemohon mendaftarkan Izin kepada Front Office dengan membawa Persyaratan lengkap
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan. Apabila berkas belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas Back Office meneliti apakah berkas permohonan diperlukan pengantar rekomendasi kepada Dinas PRKPCK dan/atau pertimbangan teknis dari ATR/BPN
  4. Pemprosesan rekomendasi kesesuaian tata tuang Kabupaten Lamongan
  5. Melakukan pembayaran PNBP di loket BPN atas dasar pertimbangan teknis
  6. Atas dasar Rekomendasi dari Dinas PRKPCK dan pertimbangan teknis dari BPN selanjutnya memproses Naskah Izin
  7. Penandatanganan Naskah Izin oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan kepada Petugas Back Office untuk diregister
  8. Izin diserahkan kepada Pemohon

Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima, serta tidak terjadi kendala teknis. Pada saat proses, waktu yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan, sedangkan pada saat proses di DPMPTSP waktu yang dibutuhkan selama 7 Hari

Tidak ada biaya/Gratis

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang Non Berusaha