Registrasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

DPMPTSP

  1. Surat Permohonan Pendaftaran
  2. Koordinat lokasi, dalam bentuk Poligon, Titik dan Garis
  3. Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang
  4. Informasi penguasaan tanah
  5. Informasi jenis usaha
  6. Rencana jumlah lantai bangunan
  7. Rencana luas lantai bangunan
  8. Surat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR

  1. Pelaku usaha mengajukan registrasi KKPR dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan
  2. DPMPTSP melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan, untuk persyaratan yang tidak lengkap selanjutnya dapat dilengkapi terlebih dahulu oleh pemohon dan kembali melakukan pengajuan
  3. Setelah persyaratan yang diterima dinyatakan lengkap, selanjutnya DPMPTSP mengirimkan permintaan informasi Tata Ruang kepada OPD Teknis
  4. OPD Teknis Memberikan informasi terkait dengan kesesuaian usahanya dengan RTR kepada DPMPTSP, untuk usaha yang telah sesuai selanjutnya dilakukan Registrasi Pernyataan Mandiri terkait Tata Ruang, sedangkan untuk usaha yang tidak sesuai selanjutnya diterbitkan/ diberikan Surat Jawaban Kesesuaian Tata Ruang

Jangka waktu pelayanan yang dibutuhkan sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima, serta tidak terjadi kendala teknis maksimal selama 5 Hari

Tidak ada biaya/tarif

Registrasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang