Pencetakan Peggantian KTP el

Disdukcapil

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP el Asli/Rusak/Surat  Kehilangan dari kepolisian

  1. Pemohon Mengambil No Antrian
  2. Petugas Front Office memanggil sesuai nomor antrian dan memberikan Form permohonan
  3. Petugas Front Office memverifikasi dan input data permohonan KTP el
  4. Setelah dinyatakan lengkap petugas Back Office mencetak permohonan KTP el
  5. KTP el diberikan kepada pemohon

Maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya / Gratis

KTP el