Pencetakan Kartu Keluarga (KK)

Disdukcapil

  1. Kartu Keluarga
  2. Dokumen Pendukung (akta kelahiran, Atka Nikah, Ijazah dll)

  1. Pemohon Mengambil No Antrian
  2. Petugas Front Office memanggil sesuai nomor antrian dengan memberikan Form permohonan disertai mencantumkan email dan no telp pemohon
  3. Petugas Front Office memverifikasi berkas permohonan 
  4. Setelah dinyatakan lengkap petugas Back Office melakukan proses entry data permohonan KK
  5. Petugas Back Office mengajukan permohonan TTE
  6. TTE selesai, file KK format pdf terkirim otomatis dari sistem ke email pemohon untuk di cetak mandiri

Maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya / Gratis

Kartu Keluarga (KK)